Minggu, 19 Februari 2017

KEJAHATAN DI INTERNET

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
• Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
• Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
• Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.


 PENYALAHGUNAAN INTERNET

Teknologi informasi dan komunikasi merupakan alat untuk bertukar informasi dan saling menjalin komunikasi antara satu dengan yang lain. Dengan adanya teknologi dan informasi ini banyak  digunakan dalam berbagai bidang dalam kehidupan sehari-hari seperti pemanfaatan dalam bidang bisnis, perbankan, industry, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan. Salah satu teknologi informasi yang pemanfaatannya paling pesat adalah internet. Beberapa tahun belakangan ini, internet pun sudah melekat erat dengan kehidupan masyarakat seakan menjadi kebutuhan yang tak bisa dilepas dari aktivitas sehari-hari.
Sekarang ini, informasi dapat disebarluaskan dalam waktu yang relatif cepat dan dapat diakses dalam berbagai bentuk. Bentuk informasi tidak hanya berupa tulisan tapi sudah menjelma menjadi bentuk yang lebih menarik seperti gambar, video, animasi, dan sebagainya.
Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Selain banyak manfaat yang bisa diperoleh dari teknologi informasi terutama internet , banyak pula penyalahgunaan yang dilakukan. Apalagi dengan banyaknya pengguna  baru yang terus bertambah setiap harinya, maka tingkat penyalahgunaan pun akan semakin meningkat. Bentuk penyalahguanaan yang sering ditemukan diantaranya penipuan, pencurian, pencemaran nama baik, pembajakan, penyalahgunaan hak cipta, dan sebagainya. Penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi ini telah membuat kerugian material maupun non-material bagi sebagian orang, khususnya para pengguna internet.
 
Disini memang hukum  yang jelas tentang penyalah gunaan Teknologi Informasi(Ti)  tidak ada, tetapi di Indonesia landasan hukum tentang Teknologi Informasi tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang didalammya menjelaskan “Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sedemikian pesat telah  menyebabkan perubahan kegiatan dalam berbagai bidang yang secara langsung yang telah mempengaruhi lahirnya bentuk – bentuk perbuatan hokum baru khususnya di bidang Teknologi Informasi itu sendiri.” Selain itu juga menjelaskan “bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus terus berkembang untuk menjaga, memelihara, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.”
Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat/ sekaligus sebagai pengguna teknologi itu sendiri harus mengontrol pengguna lain agar tidak melakukan penyalah gunaan teknologi informasi untuk hal – hal yang tidak baik, dengan cara :
1.    Adanya upaya pemerintah untuk membantu mengontrol perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) mencegah penyalah gunaan yang mungkin akan terjadi di masyarakat, terutama dalam penegakan hukum terkait dalam masalah penyalah gunaan TIK.
2.    Peran kita sebagai Mahasiswa untuk menghimbau kepada masyarakat tentang etika penggunaan TI, salah satu caranya dengan mengadakan seminar tentang penggunaaan Ti yang beretika, ataupun menghimbau teman – teman kita(mahasiswa) untuk menggunakan  Ti kearah yang benar dan tidak melanggar dan merampas hak – hak orang lain yang dapat menimbulkan permasalahan didunia nyata. Contohnya,
a.    penyalah guannan hak cipta berupa tuisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
b.    Mengakses secar iligal account jejaring social milik orang lain, kemudian memberitakan hal yang tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemiliak account.
Hal tersebut dapat mempengaruhi aktifitas dan perilaku orang tersebut didalam kehidupan nyata dan permasalahan ini dapat menimbulkan penurunan moral dan kualitas suatu bangsa. Kita sebagai mahasiswa harus aktifa dalam mengawasi pengguna Ti agar tidak di salah gunakan.
3.    Semua permasalaha ini, berawal dari masing – masing  individu itu sendiri. Oleh karena itu kita sebagai pengguma harusnya sadar akan hal itu, dan tidak melanggar etika dan melakukan hal – hal yang tidak semestinya dalam penggunaan  Ti. Bentuk pencegahan yang paling dasar yaitu diri kita sendiri.

TIK dalam kehidupan sosial

 TIK Dalam Sosial Budaya
Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bukan lagi menjadi barang mahal yang tak tersentuh oleh masyarakat. TIK sekarang ini dapat dimanfaatkan serta dikembangkan oleh manusia sesuai dengan kebutuhan hidupnya. Teknologi dijadikan media yang mempermudah manusia dalam segala hal. Interaksi sosial pun tak jauh dari teknologi. Segala aspek yang berhubungan dengannya dapat diakses melalui TIK. Banyak hal positif yang dihasilkan dari teknologi dalam kehidupan sosial dan budaya. Tetapi, banyak juga hal negatif yang ditimbulkan dari pemnfaatan TIK yang kurang bertanggung jawab.

Kehidupan manusia di era ini memang tidak dapat dilepaskan dari teknologi. Hampir seluruh aspek kehidupan manusia erat kaitannya dengan teknologi. Mulai dari bangun tidur, beraktivitas hingga tidur lagi. Semuanya berhubungan dengan teknologi. Teknologi dimanfaatkan manusia untuk memudahkan manusia dalama memenuhi kebutuhan hidupnya di berbagai hal. Dengan teknologi segalanya menjadi lebih mudah dan produktif. Tak hanya itu, dengan teknologi manusia dapat mengefektifkan serta mengefisienkan waktu, tenaga serta biaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi, sudah bukan hal yang tabu lagi jika manusia zaman sekarang menginginkan segalanya serba instan. Inti dari teknologi adalah media. Semua media yang dapat memudahkan manusia dalam mengerjakan dan memenuhi kebutuhan hidupnya dikatakan teknologi.Bagaimana media tersebut dapat dijalankan atau dimanfaatkan seoptimal mungkin dengan pengoperasian yang mudah untuk menghasilkan produk yang sebaik mungkin dan memerlukan waktu, tenaga dan biaya seminim mungkin. Kemajuan teknologi tidak akan dapat dimanfaatkan dan dikembangkan tanpa adanya publikasi. Bagaimana caranya? Caranya adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Teknologi yang satu ini sangat berkaitan dengan mobilitas kehidupan manusia di era teknologi ini. Beberapa contoh media teknologi informasi dan komunikasi diantaranya adalah ponsel, televisi, radio dan komputer. Maka tak heran jika perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pun melaju secara signifikan dan dapat dikatakan sangat cepat. TIK memegang peranan yang besar terhadap aktivitas kehidupan manusia. Salah satu aktivitas tersebut adalah dalam bidang sosial dan budaya. Bidang ini erat kaitannya dengan hubungan timbal balik manusia dengan lingkungannya, hal sensitif yang dapat mempengaruhi aspek-aspek lain dalam kehidupan. Dalam hal sosial dan budaya, TIK memberikan dampak yang tak sedikit, baik dampak positif maupun negatif. Dampak positif diantaranya adalah: 
  1. Informasi yang ada di masyarakat dapat langsung dipublikasikan dan diterima oleh masyarakat. Sumber informasi tidak hanya berasal dari satu orang saja. Dalam masyarakat, semua orang dapat menjadi sumber informasi. Setiap orang dapat saling bertukar informasi satu sama lain. Informasi itu pun menyebar sampai kepada seluruh lapisan masyarakat dengan cepat melalui media-media TIK yang ada.
  2. Hubungan sosial antar masyarakat dapat berlangsung dimana saja dan kapan saja. A berada di kota Bandung dan B berada di kota Makassar. Mereka berkomunikasi melalui ponsel. Mereka saling mengabarkan kondisi satu sama lain dan saling bertukar cerita. Itulah sedikit gambaran pemafaatan TIK dalam hubungan interaksi sosial. Walaupun berjauhan dan berada dalam zona waktu yang berbeda, mereka tetap dapat berkomunikasi dan saling bertukar informasi.
  3. Sosialisasi kebijakan pemerintah dapat lebih cepat disampaikan kepada masyarakat. Peraturan pemerintah serta kebijakannya dapat keluar pada waktu yang tidak dapat diprediksi. Masa berlakunya pun kadang bersifat tentatif. Masyarakat pun sering dibingungkan oleh masalah ini. Karena keterlambatan info, masyarakat dirugikan oleh hal ini. Oleh karena itu, publikasi kebijakan serta peraturan pemerintah memerlukan media TIK, misalnya televisi, radio dan internet. Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mengetahui peraturan dan kebijakan pemerintah yang sudah maupun baru keluar.
  4. Tumbuhnya sikap percaya diri dan motivasi tinggi. Masyarakat memiliki rasa percaya diri yang tinggi dengan adanya TIK. Hal ini dibuktikan dari fakta-fakta yang ada di dunia maya, misalnya jejaring sosial. Mereka berani tampil secara terbuka, baik kepada orang yang dikenalnya bahkan yang tidak kenal sama sekali. Mereka mengekspos pribadinya dengan memberikan informasi-informasi yang sedang terjadi, baik itu penting atau tidak. Mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan dan menyampaikan info terkini, hal ini juga dapat memperlihatkan tingkat kompetensi antar individu pun semakin besar.
  5. Adanya “share” budaya antar daerah. Kebudayaan dimiliki oleh setiap kelompok dari setiap daerah dalam setiap bangsa. Tidak hanya dengan penampilan atau pertunjukkan saja budaya itu dipublikasikan. Dengan TIK pun, antar kelompok masyarakat dapat menyampaikan kebudayaan yang dimiliki oleh masing-masing untuk kemudian dipelajari dan dilestarikan. Tidak hanya dalam satu Negara, tetapi dapat juga antar Negara. 

Dampak negatif tersebut diantaranya adalah:
  1. Timbulnya jenis kejahatan baru. Kejahatan yang timbul antara lain penipuan, pencurian nomor kartu kredit, pornografi, pengiriman email sampah (spam), pengiriman virus, penyadapan saluran telepon, memata-matai aktivitas seseorang (spyware), dan mengacaukan trafik jaringan. Kejahatan-kejahatan ini sulit dideteksi karena dikerjakan dengan fasilitas TIK, salah satunya internet.
  2. Maraknya perilaku menyimpang yang terjadi di kalangan masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya. Perilaku menyimpang disebabkan oleh merosotnya moral yang ada di masyarakat. Kurangnya filterisasi akan informasi serta budaya yang diterima dari TIK menjadi faktor pokok timbulnya permasalahn ini. Hal yang seharusnya salah justru dibenarkan dan yang benar justru disalahkan. Perilaku yang melawan norma yang ada di masyarakat pun kian merebak, tak hanya pada kalangan remaja atau pelajar saja yang memang masih labil, tetapi juga pada masyarakat “dewasa”.
  3. Menurunnya tingkat kepercayaan kepada lingkungan sekitar. Kemudahan akses informasi semakin melemahkan rasa percaya pada orang-orang sekitar. Banyak orang justru lebih men-”dewa”-kan internet (khususnya) untuk mencari informasi dibandingkan bertanya langsung pada orang sekitar yang secara umum mengetahui. Atau bahkan mereka pun kadang sudah sulit sekali percaya pada polisi lalu lintas untuk menanyakan jalan sekalipun. Rasanya kalau tidak “googling” tidak afdol.
  4. Kurangnya ruang privasi. Hadirnya situs-situs jejaring sosial tidak hanya membantu untuk menghubungkan individu yang satu dengan yang lain atau dengan kelompoknya. Layanan ini memberikan penggunanya kebebasan untuk membuka diri dan melihat-lihat info serta privasi orang lain. Privasi bukan lagi menjadi barang mahal.
  5. Masuknya budaya asing yang kurang baik dan tidak difilter. Banyak budaya asing, baik penampilan maupun gaya hidup, yang masuk ke kelompok-kelompok masyarakat. Tidak hanya budaya baik yang ada, tetapi budaya yang kurang baik pun dapat masuk dan lambat laun apabila tidak difilter secara dini, budaya tersebut bukannya membangun tapi malah justru mengerogoti budaya asli yang ada di kelompok tersebut.
  6. Meningkatnya angka pengangguran. Masalah yang satu ini sangat menarik perhatian. Kini, teknologi seolah-olah menggantikan manusia dalam segala bidang, termasuk pekerjaan. Kreatifitas manusia pun menjadi tumpul. Mereka menjadi tergantung akan teknologi. Hampir semua pekerjaan dilakukan oleh mesin-mesin otomatis. Sehingga makin banyak pengangguran karena tenaga mereka tergantikan oleh mesin-mesin otomatis tersebut.

Semua masalah memiliki solusi pemecahan masalahnya sendiri. Tidak ada masalah yang tidak memiliki solusi. Begitupun dengan permasalah yang timbul akibat TIK dalam bidang sosial dan budaya. Beberapa solusi untuk menanggulangi serta memecahkan permasalahan TIK dalam bidang sosial dan budaya diantaranya adalah:
  1. Adanya perlindungan hukum terhadap privasi seseorang.
  2. Perlunya undang-undang yang mengatur transaksi elektronik
  3. Mengkorelasikan antara kreatifitas manusia dan teknologi.
  4. Perlunya filter dalam penerimaan budaya asing.
  5. Meningkatkan pengawasan orang tua terhadap anaknya tanpa pelarangan penggunaan TIK.
  6. Sosialisasi mengenai pemanfaatan TIK yang benar dari pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagaikan dua sisi mata uang yang berbeda. Di satu sisi, perkembangan TIK tersebut dapat membantu serta memudahkan manusia dalam segala aktivitas kehidupannya. Tetepi di sisi lain, perkembangan TIK dapat menjadi boomerang bagi penggunanya yang tidak mampu membendung arus informasi yang deras dan tidak mampu memfilter informasi yang baik dan benar serta yang salah. TIK memberikan dampak yang tak sedikit di masyarakat. Baik itu dampak positif maupun negatif. Tetapi tentunya dampak negative tersebut dapat ditanggulangi dan bahkan dicegah agar tidak terjadi. Banyak solusi atau jalan keluar untuk menanganinya tanpa merugikan kedua belah pihak, yaitu TIK dan manusia (yang pada kajian ini adalah lingkungan sosial).

Perangkat internet

 Macam-macam perangkat TIK
 
     Teknologi secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Sehinga peralatan teknologi informasi dan komunikasi akan sedikit berbeda, walupun secara garis besar sama. Bertikut macam-macam perangkat teknologi informasi dan komunikasi :
contoh perangkat TIK

Contoh Perangkat Teknologi Informasi :

· Komputer
· Notebook
· Netbook
· Tablet
· Televisi
· Radio
· Koran / Majalah
· Mp3 player
· Video player
· Camera Digital
· Kalkulator

Sedangkat Contoh Perangkat Teknologi Komunikasi :

· Telephone / Handphone
· Faximile
· Telegraph
· Email / Mesenger
· Surat Pos

Mungkin bagi beberapa orang akan sedikit bingung antara peralatan komunikasi dan informasi. Secara mudahnya peralatan informasi adalah sebagai sarana menyampaikan informasi atau data dari satu orang ke orang lain. Sedangkan sarana peralatan komunikasi adalah sarana untuk berkomunikasi.

Macam-macam Browser

Browser di Internet



Macam-Macam Browser Internet
Web browser adalah program yang digunakan untuk melihat dokumen HTML pada Internet. Ia bisa dibilang jendela untuk informasi yang tersedia di Internet. Terdapat macam-macam browser yang kini tersedia, pada Maret 2011 Microsoft Internet Explorer adalah browser yang paling populer, diikuti oleh Firefox, Chrome, Safari dan Opera. Beberapa browser ini juga memiliki versi mobile.

Namun ada hal-hal kecil yang membedakan macam-macam browser ini antara satu dengan yang lainnya. Beberapa orang cenderung akan memilih browser untuk alasan estetika, seperti antarmuka yang dapat disesuaikan, sementara yang lain akan men-download browser dengan alasan kecepatan. Apapun alasannya, setiap pengguna dapat memilih browser yang sesuai bagi kebutuhannya. Berikut ini adalah macam-macam browser yang sering digunakan oleh banyak orang.

Internet Explorer

Internet Explorer adalah browser dari Microsoft yang hadir dengan versi pra-install pada di mana sudah tertanam secara *built-in pada komputer dengan sistem operasi Windows, sehingga kebanyakan komputer sudah memilikinya.

Kebanyakan situs dirancang dan kompatibel dengan Internet Explorer. Internet Explorer 9 merupakan versi terbaru dari browser ini, yang mana memuat banyak perbaikan performa serta akselerasi hardware. Internet Explorer 9 memiliki gabungan dari fitur search dan address bar. Internet Explorer 9 juga memiliki fitur private browsing di mana cookie tidak disimpan.

Firefox

Firefox, merupakan browser yang dibuat oleh Mozilla, browser ini memungkinkan pengguna untuk meng-install add-ons untuk menambah fungsionalitas browser. Sebagai contoh, pengguna dapat meng-install extensions yang secara proaktif memblokir iklan di situs. Firefox juga dapat disesuaikan dengan tema dan setting yang berbeda. Browser ini dapat digunakan pada sistem operasi Windows, Linux, Mac dan beberapa jenis smartphone.

Chrome

Chrome disebut-sebut sebagai browser minimalis dengan loading halaman Web yang cepat. Chrome adalah sebuah program open source yang dibuat oleh Google. Browser ini menyediakan tab browsing yang kompatibel untuk siapa saja baik Windows, Linux maupun sistem operasi Mac.

Chrome memperkenalkan Omnibox, yang memungkinkan pengguna untuk mencari langsung dari address bar atau memasukkan alamat seperti biasa. Chrome memiliki Web store sendiri yang memungkinkan pengguna untuk meng-install add-ons Mozilla, extensions dan games. Kebanyakan dari add-ons ini gratis walaupun tidak semuanya.

Opera

Browser yang dibuat oleh Opera Software ini menawarkan fitur Speed Dial yang menunjukkan pengguna sembilan teratas situs favorit dalam format thumbnail-nya. Pengguna dapat menyesuaikan daftar ini setiap saat. Opera dilengkapi dengan beberapa built-in tools seperti BitTorrent client dan Really Simple Syndication reader. Opera tersedia untuk di-download oleh perangkat Windows, Linux, Mac dan beberapa sistem operasi pada smartphone.

Safari

Browser Safari merupakan browser pra-install dalam Mac, ia juga merupakan browser default pada produk iPad, iPhone dan iPod. Browser ini juga dapat di-install pada komputer dengan sistem operasi Windows. Safari merupakan browser minimalis dengan private browsing dan password management.

Lainnya

Selain browser yang telah disebutkan di atas, masih banyak macam-macam browser yang tersedia di pasaran di antaranya Netscape Navigator, OmniWeb, Maxthon, Shiira, SeaMonkey, K-Meleon, Galeon, Camino, Sputnik, NetSurf , Flock, Conkeror, Epiphany, AOL Explorer, Konqueror, Avant, iCab. [ND]

Minggu, 12 Februari 2017

Berbagai Tipe Koneksi Internet


Berbagai cara bisa kita lakukan untuk dapat terhubung ke internet, diataranya :
1.      1.  Jaringan Komputer (LAN)
Mengakses internet menggunakan jaringan LAN adalah menghubungkan komputer ke internet melalui sebuah server jaringan lokal yang terhubung ke internet.
Keuntungan melakukan akses internet melalui LAN adalah biaya untuk akses internet lebih murah. Hal ini disebabkan karena kita menggunakan komputer banyak sekali pakai dalam satu jaringan.
Kelemahan akses internet melalui lan adalah, jika sedang melakukan akses yang banyak, akses akan lambat, terlebih jika bandwidth terbatas.
2.   2.     Saluran Telepon Langsung
Bila kita menggunakan layanan koneksi internet menggunakan dila-up, selain membayar biaya langsung ke ISP, kita juga harus membayar biaya pulsa telepon yang kita gunakan setiap kali kita mengakses internet.

3.      3.  Teknologi ADSL
Teknologi ADSL (Asymmetric Digital Subscriber Line)  memungkinkan saluran telepon biasa digunakan untuk melewatkan sinyal digital dengan kecepatan tinggi untuk mengirimkan data. Hal ini memungkinkan kita bisa mengakses internet dengan kecepatan tinggi melalui saluran telepon.
Kelebihan ADSL dibandingkan koneksi dial-up adalah, koneksi tidak akan terganggu meskipun ada telepon masuk dan keluar.

4.    4   Jaringan TV Kabel
Kelebihan mengakses internet melalui TV kabel adalah, kita bisa mengakses internet tanpa terganggu dengan telepon.
Kelemahannya adalah, saat ini hanya tersedia di kota kota besar, dan tidak semua daerah bisa mengakses tv kabel

 
5.     5  GPRS ( General Packet Radio Service )
Adalah teknologi pengiriman data dalam bentuk paket dengan memanfaatkan gelombang radio. GPRS merupakan teknologi komunikasi nirkabel generasi dua setengah (2,5G) yang merupakan perkembangan dari teknologi GSM (2G).
Keuntungan GPRS adalah, kita bisa mengakses internet dimana saja, selagi jaringan GPRS masih tersedia.
Kelemahannya adalah untuk mendapatkan akses internet secara mobile, kita harus melakukan setting di telepon selular kita.

6.     6  WiFi
Wifi adalah singkatan dari Wireles Fidelity. Wifi adalah teknologi jaringan tanpa kabel yang menggunakan gelombang elektromagnetik frekuensi tinggi untuk mengirimkan data.  Frekuensi yang digunakan Wifi berada pada spektrum 2,4 GHz.
Ada tiga komponen yang terdapat dalam sebuah lokasi hotspot, yaitu :
·         Access Point (Titik Akses)
·         Access Controller
·         Internet Link

7.       Wireless Broadband
Dibandingkan dengan Wifi, WiBro dapat diakses dari jarak 1 kilometer dari titik poinnya dengan kecepatan akses 512 kbps.

8.     7  3G
Layanan 3G dapat diperoleh melalui operator GSM maupun CDMA.
Kelebihan dari akses internet dengan 3G adalah, bandwidth yang lebar, dapat didukung dengan teknologi HSDPA (High Speed Downlink Packet Access)

9.       8 Satelite VSAT,
Koneksi menggunakan satelite merupakan koneksi yang cukup cepat namun  termahal. Koneksi ini kita harus menggunakan sebuah payung [ parabola khusus ] untuk menangkap signal satelit.
- kecepatan dari 64 hingga 2mb [ berlaku hanya di Indonesia ] international lebih dari 2mb.
- biaya  fix rate bulanan by speed for unlimited use.
- lokasi ditentukan oleh ISP yang menyediakan fasilitas ini.

10.  9  Fiber Optic,
Koneksi jenis ini menggunakan sambungan kabel fiber optic [ kabel yang kecepatannya setara dengan kecepatan cahaya ] yang tersambung antara provider dengan perusahaan. Ini biasanya untuk perusahaan besar seperti Banking, Securitas, dll.
- kecepatannya hingga 1Gb mmm Manteeep booo [ buat main game no lag anymore hehe ]
- biaya fix rate bulanan ditentukan oleh kecepatan kapasitas / bandwith yang di pilih
- lokasi ditentukan oleh mereka yang bersangkutan [ maksudnya dibicarakan gitu nanti ditarik kabelnya